Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan Kembali Digelar Di PN JakTim

Senin, 21 Agustus 2023 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Sidang lanjutan kasus konten Youtube terhadap Menko kemarintiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).

Di agendakan pemeriksaan terdakwa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar, meski sempat tertunda lantaran keduanya menolak untuk menjadi saksi mahkota.

Pada sidang hari ini, Haris Azhar yang terlebih dahulu menjalani pemeriksaaan, dan untuk Fatia diminta keluar dulu dari ruang persidangan.

Baca Juga :  Arek-arek Karangnangka Rubaru Keluhkan Jalan Rusak Bertahun-tahun di Wilayah Ini

Sebagai Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan sempat mengatakan bahwa pihaknya akan membuka dua-duanya terlebih dahulu.

Ini pemeriksaan terdakwa jadi harus bergantian serta harus satu-satu tidak sekaligus,” kata Cokorda Gede Arthana.

Persidangan Haris dan Fatia dipisah setelah Jaksa Penuntut Umum meminta pemeriksaan dilakukan sesuai nomor register surat panggilan terdakwa.

Baca Juga :  Wow Siswa SMP Negeri 6 Sumenep Lolos Tim Renang Indonesia

Jaksa mengatakan sidang Fatia Maulidiyanti dijadwalkan jam 10.00 dan untuk Haris dijadwalkan pada pukul 14.00. Namun, hakim memeriksa surat nomor perkara pengadilan Haris untuk terlebih dahulu diperiksa.

Saudara Haris 202 dan saudara Fatia 203 karena ini tidak masalah bagi kami, sesuai dengan urutan dalam berkas saudara Haris terlebih dahulu, yang Fatia bisa keluar dulu,” Jelasnya.

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan mantan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti sebelumnya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan lewat sebuah unggahan konten video podcast di Youtube.

Loading

Berita Terkait

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan
Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum
Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam
Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114
Terkuak! Dugaan Setoran Warnai Pelepasan Pengguna Narkoba M di Batuputih
Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:57 WIB

Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam

Senin, 8 Juni 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Senin, 8 Juni 2026 - 07:45 WIB

Terkuak! Dugaan Setoran Warnai Pelepasan Pengguna Narkoba M di Batuputih

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:55 WIB

Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura

Berita Terbaru