SUMENEP, nusainsider.com — Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap Imam Bakri seorang perangkat Desa Lalangon, Kecamatan Manding, kabupaten Sumenep karena komentarnya di TikTok dinilai telah menghina almarhum Kiai Annuqayah, KH A. Warits Ilyas.
Kejadian ini bermula pada Jumat malam, 23 Agustus 2024, ketika Bakri, melalui akun TikTok-nya @Bakri Koncehp, mengomentari sebuah unggahan di akun Sumenep Menyala.

Komentarnya yang berbunyi, “K. Waris daddi DPR RI pessena pera’ ebaddai dibi’. Bida jau sama Pak Said ollena daddi DPR RI edu’um” langsung menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama dari kalangan alumni Annuqayah. Kalimat tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap almarhum Kiai yang sangat dihormati.
Merasa terhina, ratusan alumni Annuqayah, yang tergabung dalam Ikatan Alumni Annuqayah (IAA), Khususnya IAA Timur daya juga ikut serta bergerak menuju Mapolres Sumenep untuk menuntut tindakan tegas terhadap Bakri.
Emha Bayjoeri mengecam dengan tegas oknum perangkat desa Lalangon yang telah melakukan ujaran kebencian terhadap Almarhun KH A Warist Ilyas.
Itu sebuah ujaran kebencian yang didalamnya memuat unsur-unsur pidana pencemaran baik, dan penghinaan”, kata Anggota Aliansi IAA Timur daya kepada media nusainsider.com, Sabtu 24 Agustus 2024.
Lebih lanjut kami bersama jajaran komisariat IAA sekabupaten Sumenep siap untuk turan jalan mengepung Polres Sumenep jika kasus ini tidak di atensi dengan serius.
Kami di Group WA IAA sekabupaten Sumenep sudah satu suara untuk mengawal kasus ini ke Ranah hukum dan agar ada efek jera bagi pelaku agar tidak mengulang perbuatannya,”imbuhnya.

Lebih jauh khusus di Kabupaten Sumenep kota yg berbasis santri ini, memang sangat sensitif terhadap isu² yang melibatkan penghinaan terhadap Kyai, dan Ponpes Annuqayah sudah melahirkan ribuan santrinya yang multitalent dan menyebar diseluruh wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Sumenep.
Kami berharap Polres Sumenep memproses kasus tersebut hingga tuntas, “Harapnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM mengatakan, Imam Bakri kini menghadapi ancaman hukuman yang serius atas tindakannya. Polisi akan memproses kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial. Jika terbukti bersalah, Bakri bisa dijatuhi hukuman penjara yang tidak ringan.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan akan memproses kasus ini dengan seadil-adilnya. Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berucap di media sosial,” tegas Kapolres dilansir media newsssatu.com
Di sisi lain, keluarga almarhum Kiai A. Warits Ilyas, melalui putranya KH. Ali Fikri yang akrab disapa Mas Kiai, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat pihak kepolisian. Namun, mereka juga mengedepankan sikap damai dalam menyikapi kasus ini.
“Kami tidak ingin kasus ini berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kalau memang pelaku berniat meminta maaf, kami terbuka untuk itu. Namun, kami tetap berharap ada efek jera agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Mas Kiai.
Terakhir, Kiai Fikri kepada para alumni Annuqayah, terutama IAA agar tetap menunjukkan sikapnya sebagai santri. Sebab, santri Annuqayah dilihat oleh masyarakat sebagai orang yang terpelajar, dengan mengedepankan ahlak.
“Masyarakat akan respect, hormat, dan segan kepada kita jika kita menunjukkan akhlak yang baik,” pungkasnya.
Penulis : Pur