Pembatasan Pita Cukai Rokok Sebabkan PR di Sumenep Tertekan dan Kehilangan Pasar

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Sejumlah Perusahaan Rokok (PR) di Kabupaten Sumenep melayangkan desakan keras kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembatasan pita cukai yang dinilai semakin masif dan sarat persoalan.

Komwasjak yang diketuai oleh Amien Sunaryadi didesak untuk turun tangan lantaran kebijakan pembatasan pita cukai tersebut dinilai tidak hanya merugikan pelaku industri rokok, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah yang selama ini bergantung pada sektor hasil tembakau.

Kekecewaan para pelaku industri mencuat karena pembatasan pita cukai diberlakukan terhadap sejumlah perusahaan rokok yang hingga kini masih aktif berproduksi.

Ironisnya, kebijakan itu diterapkan tanpa disertai penjelasan yang transparan maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara regulatif.

“Produksi masih berjalan, tenaga kerja masih menggantungkan hidup, tetapi pita cukai justru dibatasi. Ini kebijakan yang terasa sepihak dan tidak berkeadilan,” ungkap salah satu perwakilan perusahaan rokok yang enggan disebutkan namanya, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, pembatasan pita cukai tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Di balik kebijakan tersebut, terdapat ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup dari keberlangsungan industri rokok, mulai dari buruh linting, tenaga pengemasan, hingga pelaku distribusi di tingkat bawah.

Baca Juga :  HUT Ke 28 Tahun RS Manembo Nembo Bitung Berlangsung Penuh Hikmat

Dampak kebijakan ini dinilai tidak hanya menghantam produsen rokok, tetapi juga merembet ke seluruh rantai distribusi dan perputaran ekonomi rakyat.

Banyak permintaan rokok, baik untuk pasar lokal maupun antar kota, terpaksa tidak terpenuhi akibat minimnya ketersediaan pita cukai.

Kondisi tersebut memicu stagnasi distribusi dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih luas. Tidak hanya perusahaan yang dirugikan, namun juga pedagang kecil, sopir angkutan, hingga pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem industri rokok.

“Permintaan pasar ada, produk siap, tenaga kerja tersedia, tapi distribusi tersendat karena pita cukai dibatasi. Ini jelas menghambat perputaran ekonomi rakyat,” keluh sumber tersebut.

Ironisnya, di tengah pembatasan yang dinilai menekan ruang produksi, kewajiban fiskal perusahaan tetap berjalan tanpa kompromi.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Anom Diimbau Stop Buang Sampah Sembarangan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 9,9 persen dari nilai jual tetap dipungut dan selama ini dipatuhi oleh perusahaan rokok sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan negara.

Namun, kepatuhan fiskal tersebut dinilai tidak sejalan dengan perlakuan kebijakan yang diterima oleh para pelaku industri. Negara tetap menuntut pemenuhan kewajiban pajak, sementara ruang produksi justru dipersempit melalui pembatasan pita cukai.

“Negara menuntut kewajiban pajak dipenuhi, tetapi ruang produksi justru dipersempit. Ini paradoks kebijakan yang harus dijelaskan secara terbuka,” lanjutnya.

Atas kondisi tersebut, para pelaku industri mendesak Komwasjak untuk tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kebijakan pembatasan pita cukai tidak berubah menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan kepastian hukum di sektor industri rokok.

Baca Juga :  Dukung Modernisasi Pertanian, DKPP Sumenep Manfaatkan Aplikasi PETA-NI

Mereka berharap Komwasjak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, memastikan kebijakan perpajakan berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan ketimpangan yang berujung pada melemahnya ekonomi daerah, khususnya di wilayah penghasil rokok seperti Kabupaten Sumenep.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

“Dalih Birokrasi, Derita Kepulauan: Potret Buram Pengelolaan Anggaran Ratusan Miliar”
Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain
Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi
Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK
Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF
Baru Buka, SkY Coffee Grounds Diserbu Pengunjung, Nongkrong Naik Level!
Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah
Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:50 WIB

“Dalih Birokrasi, Derita Kepulauan: Potret Buram Pengelolaan Anggaran Ratusan Miliar”

Sabtu, 18 April 2026 - 11:19 WIB

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain

Sabtu, 18 April 2026 - 08:32 WIB

Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:45 WIB

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 April 2026 - 03:15 WIB

Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF

Jumat, 17 April 2026 - 18:17 WIB

Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor

Jumat, 17 April 2026 - 09:03 WIB

KI Sumenep Bangun Budaya Transparansi Lewat Kolaborasi Akademik

Berita Terbaru

Foto. Pintu Masuk dan Keluar Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur

Berita

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:45 WIB