Karyawan PT Dinamika Adira Multi Finance Di PHK Secara Sepihak, Begini Kronologinya

Rabu, 28 Juni 2023 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMUT, nusainsider.com — Sungguh miris nasib yang dialami Sahala Pangihutan Panjaitan (40) warga Jln. Turi Ujung No.176 Medan yang sudah bekerja sebagai karyawan selama 15 tahun lebih di PT Dinamika Adira Multi Finance dengan jabatan terakhir sebagai Recovery officer Area Golongan 4B.

Pasalnya, pihaknya berhenti bekerja dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak manajemen PT Dinamika Adira Multi Finance, Rabu 28 Juni 2023.

Menurut penuturan Sahala kepada awak media Kamis (22/6) lalu menyebutkan bahwa dirinya bergabung di PT Dinamika Adira Multi Finance dengan di awali sebagai staf pada tahun 2008 dan dipromosikan menjabat sebagai Recovery officer Area pada tahun 2010 yang berkantor di PT Dinamika Adira Multi Finance kota Tebing Tinggi Jln Ahmad Yani No.200 A.

Mulai pada tahun 2012 sampai tahun 2023 Sahala bekerja dibawah pimpinan Asril Naldi Lazuardi Siregar yang menjabat sebagai ALRM (Area Loan Recovery Manager), “ungkapnya.

Baca Juga :  UPT BLK Sumenep Buka Bengkel Service Hemat, Ciptakan Mekanik Handal

Seiring waktu berjalan, tepatnya pada tanggal 13 Juni 2023 hak Sahala di cabut sebagai Recovery Officer Area Sumbagut
di PT Dinamika Adira Multi Finance oleh Asril Naldi Lazuardi Siregar selaku ALRM (Area Loan Recovery Manager) tanpa dasar dan alasan yang tidak jelas tanpa Surat Peringatan (SP), “terangnya Sahala kepada wartawan.

Menurutnya, atas pemutusan hubungan kerja sepihak atau dicabut haknya sebagai Recovery Officer Area Sumbagut tersebut Sahala dipanggil oleh Masniary Chan selaku Human Resource Development (HRD) guna menandatangani surat pemutusan hubungan kerja dengan kompensasi uang pisah yang hanya satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

Namun Sahala tidak bersedia menandatangani surat tersebut dengan alasan bahwa jumlah uang kompensasi yang diberikan belum sesuai dengan peraturan undang-undang tenaga kerja yakni lamanya dirinya berkerja di PT Dinamika Adira Multi Finance selama kurang lebih 15 tahun terhitung mulai tanggal 16 Juni 2008 sampai dengan tanggal 16 Juni 2023, “sambung Sahala.

Baca Juga :  Heboh, Fenomena Langka Terjadi Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumenep

“Saya akan terus berjuang mendapatkan hak saya yang sesuai dengan peraturan perundang udangan tenaga kerja yang berlaku.Saya sudah berkerja selama 15 tahun lebih dan diputuskan hubungan kerja sepihak dengan kompensasi hanya diberi satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),” keluhnya.

Ditanya soal upaya dirinya akan melakukan upaya Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan hak normatifnya, Sahala akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.

Demi pemberitaan yang berimbang, sampai berita ini dirilis awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Asril Naldi Lazuardi Siregar yang menjabat sebagai ALRM (Area Loan Recovery Manager) walau sudah dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara Burju Simatupang yang turut melakukan pendampingan terhadap Sahala Pangihutan Panjaitan karyawan PT Dinamika Adira Multi Finance korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Burju Simatupang kepada awak media menjelaskan bahwa sesuai surat kuasa pendampingan yang ditanda tangani Sahala Pangihutan Panjaitan bermaterai, akan turut serta memperjuangkan hak Pangihutan sebagai karyawan PT Dinamika Adira Multi Finance yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan Undang – Undang Cipta Kerja tentang Pesangon Pasal 156 Ayat (1) yang
salah satunya menyebutkan hak mendapatkan pesangon apabila terjadi PHK terhadap seorang pekerja atau karyawan.

Baca Juga :  Sidang Haris Azhar Dan Fatia Kembali Berlangsung Terkait Pencemaran Nama Baik, Begini Hasilnya

“Sesuai dengan surat kuasa yang diberikan kepada kami kepengurusan DPD SPRI Sumut sudah mencoba melakukan diskusi bersama pihak penasehat hukum PT Dinamika Adira Multi Finance agar memberikan hak pesangon korban yang di PHK secara sepihak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang Pesangon.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

Namun hasilnya masih nihil, melalui bagian Human Resource Development (HRD) tetap bertahan akan memberikan Sahala satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), “Beber Burju Simatupang.

Diakhir penjelasannya, Burju Simatupang mengatakan tidak tertutup kemungkinan permasalahan PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT Dinamika Adira Multi Finance akan dilanjut ke Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial.

Loading

Berita Terkait

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara
Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan
KEI Dorong UMKM Kepulauan Sumenep Naik Kelas, Kerajinan Santigi Jadi Produk Unggulan
UMKM Binaan Searah, Sukga.id Kenalkan Potensi Lokal di Lokakarya Media SKK Migas Jabanusa 2026
Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng
Produk Lokal Giligenting Naik Panggung, UMKM Binaan Medco Energi Perluas Jejaring Pasar
Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan

Kamis, 17 September 2026 - 22:00 WIB

KEI Dorong UMKM Kepulauan Sumenep Naik Kelas, Kerajinan Santigi Jadi Produk Unggulan

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

UMKM Binaan Searah, Sukga.id Kenalkan Potensi Lokal di Lokakarya Media SKK Migas Jabanusa 2026

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng

Kamis, 17 September 2026 - 09:36 WIB

Produk Lokal Giligenting Naik Panggung, UMKM Binaan Medco Energi Perluas Jejaring Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 10:02 WIB

Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Berita Terbaru

Foto. Ach Toifur Ali Wafa, Pimred nusainsider.com

Hukum

OPINI : Sumenep, Dunia Malam Dan Ketidaksehatan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 01:02 WIB