SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajak seluruh masyarakat menjadikan bulan suci Ramadan sebagai sarana meningkatkan keimanan, mempererat persaudaraan, serta menjaga kondusivitas daerah. Imbauan tersebut disampaikan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam menyambut Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan momentum pembinaan diri guna meningkatkan kualitas spiritual, sosial, serta kepedulian terhadap sesama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat mengisi Bulan Suci Ramadan dengan memperbanyak ibadah, memperkuat ukhuwah, serta menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Bupati kepada Media Center, Rabu (18/02/2026).
Orang nomor satu di lingkungan Kabupaten Sumenep itu berharap masyarakat dapat menjaga suasana aman dan nyaman selama pelaksanaan ibadah, seperti salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya. Selain itu, toleransi dan saling menghormati antarumat beragama juga harus terus dijaga.
“Seluruh elemen masyarakat hendaknya menjaga dan merawat kebersamaan serta gotong royong agar kehidupan sosial tetap harmonis,” terangnya.
Untuk mendukung kelancaran ibadah selama Ramadan, Pemkab Sumenep telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dalam SE tersebut, sejumlah aturan dan imbauan disampaikan, di antaranya pelaksanaan kegiatan keagamaan wajib memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
Pemilik usaha makanan dan minuman diminta menghormati ibadah puasa dengan menyesuaikan aktivitas berjualan pada siang hari, yakni mulai pukul 14.00 WIB. Mereka juga diimbau tetap menjaga etika, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan peredaran minuman beralkohol, petasan, serta bahan peledak sejenisnya selama bulan suci. Penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat dibatasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB. Setelah waktu tersebut, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan tidak mengganggu ketenteraman warga.
Kegiatan membangunkan sahur atau musik sahur diizinkan mulai paling awal pukul 02.00 WIB dengan pelaksanaan yang tertib, sopan, dan tidak berlebihan. Warga juga dilarang melakukan balap liar atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman umum.
“Pemerintah daerah bersama jajaran Forkopimda akan melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan lancar dan aman. Karena itu, aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan agar melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis di wilayah masing-masing,” tuturnya.
Bupati berharap masyarakat dapat menjalani Ramadan dengan penuh rasa syukur dan kedamaian, serta menjadikannya momentum memperbaiki diri dan memperkuat kebersamaan demi kemajuan daerah.
“Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan kekuatan kepada kita semua untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















