BOGOR, nusainsider.com — Kepala Desa (Kades) Cidokom Diduga Selewengkan Dana Samisade Masih Berkeliaran, Benarkah Pernyataan Kepala DPMD Dan Kabaghumas Polres Bogor Tidak Singkron???
Masih ingatkah dengan statement mantan Bupati Bogor, Ade Yasin prihal dana Samisade harus dikelola dengan baik oleh kepala desa sehingga pembangunan infrastruktur desa lewat program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) berjalan sukses.

Bahkan, Ade tidak ingin dana besar yang sudah dikeluarkan untuk upaya pemulihan ekonomi itu menjadi sia-sia.
Namun himbauan Ade seperti ‘alunan musik’ yang didengar merdu sesaat bagi sebagian kepala desa yang bertugas di Bumi Tegar Beriman itu.
Seiring masuknya Ade Yasin menikmati “Hotel Prodeo”untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran kinerjanya selaku Bupati Bogor, disusul beberapa kades yang diduga melakukan korupsi dana desa di beberapa wilayah Kabupaten Bogor.
Seperti yang tengah hangat dibicarakan warga Cidokom atas kasus yang melibatkan kepala desa (non aktif) Cidokom, berinisial TT.

Jabatan TT selaku Kades Cidokom baru-baru ini di nonaktifkan dan digantikan sementara oleh sekretaris desa sebagai Pelaksana harian (Plh).
“Sementara dalam proses pemeriksaan (red. kades), kan baru tersangka. Kalau sudah terdakwa dan terpidana ada, tahapan lainnya. Kalau sekarang, Sekdes jadi Plh,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah dikutip dari media online beberapa waktu.
Status Tersangka TT yang diungkapkan Renaldi dimedia tentunya semakin memperkuat posisi TT yang dikabarkan diduga melakukan penyelewengan anggaran desa yang digelontorkan pemerintah pusat dalam APBD 2021 mencapai Rp311,83 miliar, dengan sasaran 349 desa di 38 kecamatan.
Lebih lanjut Renaldi menambahkan, jika status Kades TT yang menjadi tersangka menjadi terdakwa dan inkrah dengan hukuman, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa segera mengusulkan untuk pejabat baru.
“Tahapan lain ada, tapi saat ini roda pemerintahan ada di sekdes sebagai pelaksana harian (Plh),” kata Renaldi.
Di tempat terpisah, Polres Bogor bakal menaikkan status kasus dugaan korupsi anggaran di wilayah Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Seperti keterangan yang diterima tim LSM GMBI Distrik Kabupaten Bogor saat mengkonfirmasi langsung di Polres Bogor, diterima langsung oleh Kabag Humas Polres Bogor, Kompol Diana Sulistiowati, Rabu (14/06)2023) diruang kerjanya, menjelaskan, sampai saat ini kasus pidana mantan Kades Cidokom masih tahap sidik atau tahap pengembangan.
“Sampai saat ini status Kades Cidokom yang telah di nonaktifkan masih tahap sidik, kami masih melakukan pengembangan. Jika bukti-bukti sudah lengkap dan kuat, maka kami segera melakukan tindakan selanjutnya, ya seperti penahanan, “tegas Diana saat menjawab pertanyaan Sendiri LSM GMBI Distrik Kabupaten Bogor, Mulyadin.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin juga menegaskan, tim penyidik Polres Bogor masih melakukan investigasi.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa menetapkan atau menentukan siapa orang yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang ada atau dalam kapasitas tersangka,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Ia mengakui, sejumlah saksi-saksi dari DPMD, Inspektorat sudah memberikan keterangan atas dugaan korupsi tersebut.
“Semua unsur terkait, yang ada sehubungan dengan program pemerintahan yang dilaksanakan di desa semuanya dimintai keterangan,” tegas Iman.
Dugaan penyelewengan dana bantuan infrastruktur desa atau program satu miliar satu desa (Samisade) tahun 2021 terjadi di Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor ini juga menjadi perhatian khusus bagi LSM GMBI Distrik Kabupaten Bogor.
“Inikan sudah one prestasi. Bahkan menurut kepala DPMD Kabupaten Bogor juga ada beberapa pekerjaan Samisade yang dengan pihak penyedia jasa belum selesai dan tuntas. Jadi kita sudah semestinya menggiring kasus ini sampai ke tanah hukum, dan proses hukumnya juga berjalan sesuai dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan,”tegas Ketua Distrik Kabupaten Bogor LSM GMBI, Noviyanti Rosah., SE.
Kita tunggu saja hasil dari tim Polres Bogor dalam menuntaskan kasus ini. Sehingga bisa menetapkan atau menentukan siapa orang yang terlibat atas tindak pidana yang ada atau dalam kapasitas dalam tersangka,”pungkas Novi.