Proyek Pembuatan Trotoar, Saluran Air dan Bahu Jalan Dinas PUPR Mitra, Terindikasi di Korupsi

Minggu, 14 Januari 2024 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA TENGGARA, nusainsider.com Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mitra yang dikerjakan oleh CV EL Star anak perusahan dari PT. Samerot Tri Putra dengan Direktur utama Hendrik Mamuaya, menjadi sorotan publik akibat sejumlah masalah yang terungkap selama pelaksanaan.

Dalam pemeriksaan terbaru diketahui proyek yang mulai di kerjakan tanggal 31 mei 2023 sumber dana APBD Kab Mitra tersebut sampai sekarang belum selesai dan terkesan hanya dibiarkan sehingga masyarakat meminta Dinas terkait seperti KPK, BPK, APH, periksa Dinas PUPR Mitra

“Proyek pembuatan trotoar, saluran air dan bahu jalan dengan anggaran APBD sebesar 11.191.380.660 seharusnya proyek tersebut sudah selesai, apa lagi konsultan proyek jarang datang mungkin hanya sesekali, jarang saya lihat,” ucap seorang warga yang tidak mau namanya di tulis, yang keseharian berjualan sembakau didaerah tersebut.

Sejumlah temuan mulai terbongkar dalam pekerjaan proyek tersebut. Mulai dari batu yang di pakai dan juga campuran semen, sehingga dinilai tidak memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditentukan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas serta keamanan hasil pekerjaan.

Baca Juga :  270 Calon Pengawas TPS Di Lembah Gumanti Lulus Administrasi

Salah satu permasalahan yang mencuat adalah penggunaan batu berongga yang diambil dari Desa Malompar. Batu tersebut tidak padat dan dinilai tidak memenuhi standar kualitas yang tidak seharusnya dipakai, sehingga menyebabkan drainase proyek cepat ambruk jika ada mobil besar yang nantinya parkir di pingiran jalan

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat setempat, tetapi juga memperlihatkan kurangnya ketelitian dalam pemilihan material konstruksi.

Seharusnya dengan anggaran yang cukup besar tersebut pembangunan trotoar, saluran air dan bahu jalan dapat di buat bagus mengingat proyek tersebut berada di dalam Kota Ratahan

Drainase yang seharusnya dirancang dengan tingkat kemiringan yang memadai dilaporkan tidak memiliki kemiringan yang cukup, menyebabkan genangan air di badan jalan.

Baca Juga :  Pers Diminta Ikut Menjaga Kondusivitas Kemanan Hingga Pelaksanaan Pemilu

Selain itu, terlihat batu dan bekas coran yang dibiarkan di dalam drainase menambah kerentanan proyek terhadap masalah struktural.

Lebih mencemaskan, terpantau awak media waktu lalu, penggunaan alat berat tanpa alas saat melewati jalan yang dibangun oleh BPJN Sulut telah merusak jalan tersebut. Hal ini mencerminkan kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR dan diduga Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan Konsultan ada main mata sehingga teridikasi korupsi.

Koordinasi antara pihak terkait, menambahkan dampak negatif pada proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara proyek ini semestinya memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, publik kini menghadapi ketidakpuasan yang mendalam. Terdapat kekhawatiran bahwa proyek ini telah di dendan akibat keterlambatan pekerjaan, seharusnya sudah di putus kontrak karena CV EL Star yang di ketahui anak perusahan dari PT Samerot Tri Putra bisa menjadi temuan BPK akibat kekurangan volume Yang semestinya menjadi sanksi yang diharapkan untuk memastikan pertanggung jawaban dari pihak pelaksana proyek.

Masyarakat Kabupaten Mitra menuntut agar pihak terkait segera mengambil tindakan serius untuk menangani permasalahan ini. Kejelasan mengenai langkah-langkah perbaikan dan peningkatan pengawasan di masa mendatang menjadi hal yang sangat diharapkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek pembangunan di Daerah Mitra

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mitra Novie Legi saat di konfirmasi awak media melalui Chat Whast App tidak mau memberikan tanggapan, sampai berita ini di terbitkan.

Baca Juga :  Panwascam Gayam Gelar Rapat koordinasi Pasca melakukan Penertiban terhadap APK yang Melanggar Perbawaslu

Terkait permasalahan tersebut, Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI Sulawesi Utara Bapak
Hendra Tololiu SE, angkat bicara.

“Saya minta kepada Pj Bupati Mitra Ronald Sorongan agar supaya copot Kadis PUPR Mitra Novie Legi karena banyaknya pemberitaan terkait kinerja beliau yang buruk serta banyaknya proyek yang terindikasi korupsi sehingga merugikan uang Negara,” ujar Ketua Lidik Krimsus RI Sulut, Hendra Tololiu,11/01/2024.

Loading

Berita Terkait

Dokter Spesialis Sudah Tiba, Gangguan Listrik Jadi Tantangan Pelayanan Kesehatan di Sapudi
Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan
Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum
Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam
Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114
Terkuak! Dugaan Setoran Warnai Pelepasan Pengguna Narkoba M di Batuputih

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:57 WIB

Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam

Senin, 8 Juni 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Senin, 8 Juni 2026 - 07:45 WIB

Terkuak! Dugaan Setoran Warnai Pelepasan Pengguna Narkoba M di Batuputih

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:55 WIB

Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura

Berita Terbaru