Soal Klaim Kuasa Hukum Bank Alief, Kasat Reskrim: Semua Langkah Sudah Sesuai Aturan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi Kantor Bank Alief dan Bank Jatim Sumenep

Foto. Ilustrasi Kantor Bank Alief dan Bank Jatim Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, memberikan tanggapan tegas atas pernyataan kuasa hukum pemilik Bank Alief yang menilai langkah penggeledahan dan penyitaan aset kliennya sarat kepentingan serta janggal secara hukum.

Agus menegaskan, seluruh proses penyidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang melibatkan kerja sama antara Bank Alief dan Bank Jatim telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap langkah penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP, disertai surat perintah resmi dan izin dari pengadilan,” ujar AKP Agus Rusdiyanto, Sabtu (26/10/2025).

Ia menambahkan, penyidik tidak pernah melakukan tindakan di luar koridor hukum. Semua prosedur dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat.

Menurut Agus, dugaan penyalahgunaan mesin EDC oleh pihak Bank Alief memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana dalam jabatan.

Baca Juga :  Bawang Merah Rubaru Tembus Pasar Ekspor, Bukti Keberhasilan Upland di Sumenep

Tindakan tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia menegaskan, seluruh status hukum yang ditetapkan, termasuk penetapan tersangka dan pencantuman dalam daftar pencarian orang (DPO), merupakan hasil dari proses penyidikan objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Semua didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, surat, dan alat bukti elektronik,” jelasnya.

Agus juga menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini atau tekanan publik. Ia menilai, segala bentuk opini yang berusaha menggiring persepsi masyarakat tanpa dasar hukum hanya akan mengaburkan substansi kasus.

“Proses hukum tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Bila ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia. Semua bantahan atau keberatan sebaiknya disampaikan di persidangan, karena itu forum pembuktian yang sah,” tegasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, sehingga setiap individu yang terlibat tetap memiliki hak untuk membela diri.

Baca Juga :  Pengrusakan APK FINAL di Desa Legung Timur, Ketua TIM Relawan Distrik Legung Himbau Begini

Penyidik juga memastikan pemenuhan hak-hak hukum tersangka, termasuk hak atas pendampingan hukum, hak untuk mengajukan keberatan, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami menjamin setiap tersangka tetap diperlakukan dengan hormat sesuai prinsip equality before the law. Tidak ada perlakuan istimewa maupun diskriminasi dalam proses hukum ini,” ujar Agus menegaskan.

Ia juga menegaskan, penyidik membuka ruang bagi setiap pihak untuk menempuh upaya hukum apabila merasa dirugikan. Namun, Polres Sumenep memastikan penegakan hukum dilakukan semata-mata demi menegakkan keadilan dan menjaga akuntabilitas publik.

“Langkah-langkah penyidikan yang kami lakukan murni untuk kepentingan penegakan hukum. Tidak ada muatan politik, ekonomi, atau kepentingan institusi tertentu. Kami hanya menjalankan amanah undang-undang,” tegasnya.

Agus pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memancing opini publik yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

Baca Juga :  Usai Jalani Libur Lebaran, Arif Haendra Ajak Karyawan Kembali Semangat dalam Bekerja

Menurutnya, opini tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Biarkan proses hukum berjalan dengan mekanisme yang berlaku. Jika nanti di persidangan ditemukan fakta berbeda, semua akan diuji secara terbuka. Itu bentuk transparansi hukum di negara kita,” tuturnya.

Kasat Reskrim berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar. Ia meminta agar semua pihak mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan seseorang, tapi memastikan hukum ditegakkan secara adil. Kami bekerja sesuai aturan, dan kami yakin publik bisa menilai objektivitasnya,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Sumenep Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas Lapangan
RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pasien
Dari Warisan Budaya Menjadi Produk Kreatif, Reog Ponorogo Bersinar di Edu Kampus School Expo 2026
Konfirmasi Tak Digubris, Sikap Kepala KSOP Kalianget Dinilai Hambat Kerja Jurnalistik
Batik dan Wayang Curi Perhatian Pengunjung Edu Kampus School 2026 di Surabaya
Polwan Sumenep Turun ke Jalan, Pastikan Jamaah Sholat Jumat Aman dan Nyaman
Sidang Terbuka Penerimaan Polri 2026 Digelar, 10 Peserta Sumenep Lanjut ke Rikkes Tahap II
Klaim 75 Persen Tak Cukup, ALARM Minta DPR RI Pastikan Mutu PELRA Kalianget

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:20 WIB

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Sumenep Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas Lapangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:54 WIB

RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pasien

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:55 WIB

Dari Warisan Budaya Menjadi Produk Kreatif, Reog Ponorogo Bersinar di Edu Kampus School Expo 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:09 WIB

Konfirmasi Tak Digubris, Sikap Kepala KSOP Kalianget Dinilai Hambat Kerja Jurnalistik

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:58 WIB

Batik dan Wayang Curi Perhatian Pengunjung Edu Kampus School 2026 di Surabaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:49 WIB

Sidang Terbuka Penerimaan Polri 2026 Digelar, 10 Peserta Sumenep Lanjut ke Rikkes Tahap II

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:43 WIB

Klaim 75 Persen Tak Cukup, ALARM Minta DPR RI Pastikan Mutu PELRA Kalianget

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:34 WIB

Program PPM 2026 Diselaraskan, Medco dan Pemkab Sumenep Pastikan Tepat Sasaran

Berita Terbaru