Dugaan Skandal Besar di Uniba Madura: Dari Korupsi Dana hingga Intimidasi Korban Pelecehan

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kampus Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura.

Foto. Kampus Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura.

SUMENEP, nusainsider.com Sejumlah dugaan penyimpangan di Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba) Madura menimbulkan kegelisahan di kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Permasalahan yang mencuat meliputi dugaan penyalahgunaan program bantuan mahasiswa hingga kebijakan internal universitas yang kontroversial, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan tata kelola institusi ini.

Dugaan Penyalahgunaan Program KIP

Salah satu isu utama adalah dugaan penyalahgunaan dalam distribusi Program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bantuan sebesar Rp4,8 juta yang seharusnya diterima mahasiswa diduga mengalami pemotongan. Bahkan, ada penerima yang mengaku tidak mendapatkan bantuan sama sekali.

“Pemotongan bervariasi, ada yang menerima hanya Rp800 ribu, sementara sisanya hilang. Bahkan, ada yang sama sekali tidak menerima bantuan,” ungkap salah satu mahasiswa yang enggan disebut namanya, Selasa (4/3/2025).

Dugaan semakin kuat dengan adanya keterlibatan mantan Presiden Mahasiswa (Presma) dalam distribusi bantuan yang tidak transparan. Mahasiswa yang mencoba mengungkap kasus ini bahkan disebut mengalami ancaman berupa penurunan nilai akademik.

Pihak universitas mengklaim kasus ini hanya melibatkan seorang staf berinisial FR, yang bertugas dalam survei KIP. FR telah diperiksa oleh kepolisian dan dikabarkan mengembalikan dana puluhan juta rupiah. Namun, belum ada kejelasan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.

Kontroversi Kebijakan Internal

Selain dugaan penyalahgunaan dana KIP, kebijakan internal Uniba juga menuai kritik. Salah satunya adalah larangan hubungan asmara antara dosen dan mahasiswa. Namun, muncul dugaan bahwa rektor sendiri menjalin hubungan dengan seorang dosen berinisial UM.

Baca Juga :  Tanaman Padi di Sumenep Terendam Banjir, Kadis DKPP Terkesan Kebingungan

Dugaan ini mencuat setelah beredar informasi bahwa UM, yang berstatus janda, telah menjadi istri sirri rektor. Keberadaan fasilitas antar-jemput khusus untuk UM semakin memperkuat kecurigaan masyarakat sekitar terkait hubungan keduanya.

Kebijakan rekrutmen dosen di Uniba juga menjadi sorotan. Universitas disebut melarang lulusan Universitas Wiraraja (Unija) menjadi dosen, namun seorang lulusan Unija berinisial RI justru berhasil menjadi pengajar setelah diduga mendapat rekomendasi dari pejabat desa. Kini, RI disebut sebagai orang kepercayaan rektor dan memiliki pengaruh besar dalam keputusan kampus.

Dugaan Intimidasi terhadap Korban Pelecehan Seksual

Bulan lalu, Aktivis Dear Jatim mengecam tindakan rektor yang diduga mengintimidasi korban pelecehan seksual, seorang mahasiswi di Uniba.

Kasus ini semakin memanas setelah laporan pada Selasa (28/1/2025) lalu menyebutkan rektor lebih mengutamakan citra institusi daripada perlindungan terhadap korban.

Farah Adiba, Kepala Divisi Advokasi & Investigasi Dear Jatim, mengungkapkan bahwa rektor menginstruksikan ketua organisasi Uniba Campus Ambassador untuk mengeluarkan korban dari organisasi tersebut.

Menurutnya, langkah ini memperburuk kondisi psikologis korban yang seharusnya mendapat dukungan.

“Korban mengalami trauma mendalam. Bukannya mendapat dukungan, ia malah diintimidasi dan dikeluarkan. Ini bentuk diskriminasi terhadap korban kekerasan seksual,” ujar Farah, dikutip dari dimadura.id.

Dugaan intimidasi ini menuai reaksi negatif dari berbagai pihak. Masyarakat dan mahasiswa mempertanyakan, ada apa dengan rektor Uniba Madura?

Baca Juga :  Live Music Arinna Cafe Jadi Daya Tarik, Ketua JSI Sumenep Turut Meriahkan Panggung

Dugaan Penyalahgunaan Keuangan

Muncul pula dugaan penyalahgunaan keuangan di Uniba. Pendapatan dari sewa gedung yang seharusnya masuk ke kas universitas, diduga dialihkan ke pihak tertentu. Laporan keuangan terkait transaksi ini disebut tidak transparan.

Selain itu, mahasiswa diwajibkan membayar Rp500 ribu untuk wisuda, meskipun pihak yayasan disebut telah menggratiskan biaya tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan: ke mana dana yang dikumpulkan dari mahasiswa?

Penyalahgunaan Jabatan dan Aset Universitas

Beberapa nama disebut sebagai orang kepercayaan rektor, seperti NO, RI, EN, dan BI, yang memiliki peran dalam berbagai kebijakan kampus. Dugaan menyebut bahwa empat dosen baru diterima bukan berdasarkan kualifikasi akademik, melainkan kedekatan dengan rektor.

Selain itu, aset universitas diduga digunakan untuk kepentingan pribadi rektor. Beberapa kendaraan kampus, seperti mobil berplat M 17 T yang dikaitkan dengan RI dan mobil berplat B yang diduga mengangkut material milik rektor, disebut digunakan secara tidak semestinya.

Dugaan Intervensi dalam Kelulusan Dosen

Dugaan lain mengungkapkan bahwa rektor menyalahgunakan jabatannya untuk meluluskan seorang perempuan agar menjadi dosen. Perempuan ini diduga memiliki hubungan khusus dengan rektor, meskipun rektor telah memiliki istri sah.

Baca Juga :  Wajib Simak! Ini Alasan Bacaleg DPR RI Dapil Madura Terjun di Dunia Politik

Perempuan tersebut dikabarkan mendapatkan kemudahan dalam seleksi dosen, menimbulkan spekulasi adanya intervensi langsung dari rektor. Jika benar, ini merupakan penyalahgunaan wewenang serius dalam dunia akademik.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, beberapa pasal dalam hukum Indonesia dapat dikenakan terhadap pihak yang terlibat:

  • Pasal 279 KUHP, tentang ancaman pidana bagi seseorang yang menikah lagi tanpa izin istri sah.
  • Pasal 284 KUHP, mengenai perzinaan bagi mereka yang sudah menikah.
  • Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
  • Pasal 12 huruf e UU yang sama, tentang larangan pejabat menerima hadiah terkait jabatannya.
  • UU No. 5 Tahun 2014, tentang meritokrasi dalam rekrutmen ASN, yang bisa dilanggar jika ada intervensi dalam seleksi dosen.

Investigasi Lebih Lanjut

Saat ini, sejumlah pewarta dari Asosiasi Jurnalis Muda Independen (AJMI) Kabupaten Sumenep masih mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan jabatan di Uniba. Jika terbukti bersalah, rektor bisa menghadapi sanksi administratif hingga pidana.

Pihak universitas belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai dugaan ini. Namun, mahasiswa dan masyarakat menuntut transparansi serta langkah hukum yang adil guna menjaga integritas dunia akademik.

Sebagai institusi pendidikan, Uniba seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas, bukan justru menjadi ladang penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Sumenep Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas Lapangan
RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pasien
Dari Warisan Budaya Menjadi Produk Kreatif, Reog Ponorogo Bersinar di Edu Kampus School Expo 2026
Konfirmasi Tak Digubris, Sikap Kepala KSOP Kalianget Dinilai Hambat Kerja Jurnalistik
Batik dan Wayang Curi Perhatian Pengunjung Edu Kampus School 2026 di Surabaya
Polwan Sumenep Turun ke Jalan, Pastikan Jamaah Sholat Jumat Aman dan Nyaman
Sidang Terbuka Penerimaan Polri 2026 Digelar, 10 Peserta Sumenep Lanjut ke Rikkes Tahap II
Klaim 75 Persen Tak Cukup, ALARM Minta DPR RI Pastikan Mutu PELRA Kalianget

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:20 WIB

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Sumenep Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas Lapangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:54 WIB

RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pasien

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:55 WIB

Dari Warisan Budaya Menjadi Produk Kreatif, Reog Ponorogo Bersinar di Edu Kampus School Expo 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:09 WIB

Konfirmasi Tak Digubris, Sikap Kepala KSOP Kalianget Dinilai Hambat Kerja Jurnalistik

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:58 WIB

Batik dan Wayang Curi Perhatian Pengunjung Edu Kampus School 2026 di Surabaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:49 WIB

Sidang Terbuka Penerimaan Polri 2026 Digelar, 10 Peserta Sumenep Lanjut ke Rikkes Tahap II

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:43 WIB

Klaim 75 Persen Tak Cukup, ALARM Minta DPR RI Pastikan Mutu PELRA Kalianget

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:34 WIB

Program PPM 2026 Diselaraskan, Medco dan Pemkab Sumenep Pastikan Tepat Sasaran

Berita Terbaru