SUMENEP, nusainsider.com — Aparat Kepolisian Resor Sumenep berhasil mengamankan barang temuan yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total sekitar 27,83 kilogram di wilayah pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Senin (13/4/2026) sore.
Penemuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya benda asing di sekitar lokasi pantai.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Giligenting langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain.
Rinciannya, sebanyak 9 bungkusan ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas berbahan terpal berwarna abu-abu, sementara 14 bungkusan lainnya ditemukan dalam kondisi tercecer di sekitar area pantai.
Seluruh barang temuan tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas temuan tersebut. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal kepada kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi bangsa.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, penyidik akan menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum.
Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
![]()
Penulis : Wafa
















