Puan Maharani Respon Putusan MK Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbukan

Jumat, 16 Juni 2023 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com — Ketua DPR RI Puan Maharani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap dengan proporsional terbuka. Ia mengajak agar semua pihak menghormati perbedaan pendapat.

“Mari saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik. Kita rayakan Pemilu 2024 dengan semangat untuk memajukan Indonesia tercinta,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6).

Puan yang juga merupakan Ketua DPP PDIP itu yakin melalui pemilu yang demokratis, setiap suara akan didengar, dan keputusan akan diambil berdasarkan kepentingan kolektif dan kesejahteraan seluruh bangsa. Ia menegaskan DPR menghormati dan siap menjalankan amanah putusan MK.

“DPR RI taat pada konstitusi negara,” ucapnya.

Baca Juga :  Soal Cawapres Ganjar ; PPP Ungkap 2 Nama Usulan Selain Sandiaga Uno

Puan juga mendorong semua taat pada konstitusi dengan menerima putusan MK. Menurut Puan, hal ini demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat,” tuturnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terhadap pasal yang mengatur sistem pemilu dalam UU Pemilu 7/2017. Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

Menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga :  Kajaksaan Negeri Jaktim Laksanakan Pelayanan Tilang Dilokasi Ini

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat. Ia mendorong sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.

Loading

Berita Terkait

Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan
Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng
Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN
Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti
Musancab PPP Pamekasan Jadi Momentum Konsolidasi, DPW Dorong Ra Baqir Maju Pilkada
PKB Pamekasan Satukan Kader dalam Musancab Serentak, Konsolidasi Akar Rumput Diperkuat
Dikukuhkan di Sumenep, Relawan Slamet Ariyadi Tegaskan Komitmen Perkuat PAN dari Bawah

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng

Rabu, 16 September 2026 - 10:02 WIB

Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Musancab PPP Pamekasan Jadi Momentum Konsolidasi, DPW Dorong Ra Baqir Maju Pilkada

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:15 WIB

PKB Pamekasan Satukan Kader dalam Musancab Serentak, Konsolidasi Akar Rumput Diperkuat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Dikukuhkan di Sumenep, Relawan Slamet Ariyadi Tegaskan Komitmen Perkuat PAN dari Bawah

Berita Terbaru