RKDK ; KPU Minta Parpol Peserta Pemilu Untuk Segera Daftarkan Dana Pemilu

Sabtu, 27 Mei 2023 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut sampai saat ini baru sebanyak 9 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Padahal, kata Idham, rekening khusus itu wajib dimiliki setiap parpol peserta pemilu agar dapat diawasi penggunaannya.

“Ada Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat,” kata Idham dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023).

Sementara, ada 9 parpol lainnya yang belum mendaftarkan RKDK pada KPU RI. Idham meminta para parpol ini segera mendaftarkan RKDK ke KPU.

“Adapun sembilan parpol yang belum membuat RKDK, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang (PBB),” ungkapnya.

“Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami,” lanjutnya.

Baca Juga :  PW Ansor Jatim Sampaikan Pernyataan Sikap Atas Digantinya Dua Caleg DPR RI Oleh KPU RI, Begini

Idham menjelaskan, RKDK menjadi rekening yang menyimpan seluruh dana kampanye yang didapatkan parpol hingga capres-cawapres. Setelah uang itu tercatat di sistem, nantinya parpol baru bisa menggunakan uang tersebut.

“KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idham menerangkan Sidakam merupakan alat yang digunakan KPU untuk menjamin transparansi RKDK peserta pemilu. Idham mengatakan hal tersebut penting karena RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.

“Ini penting karena RKDK akan jadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye, termasuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota legislatif,” ucap Idham.

Peserta pemilu menyampaikan tanda bukti penyampaian elektronik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pertengahan Rekapitulasi Kecamatan : KPU Sumenep Mulai Evaluasi PPS dan PPK Wilayah ini

Idham menuturkan KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang, dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang itu,” imbuhnya.

Sidakam ini, lanjut Idham, akan rampung dan bisa digunakan pada masa kampanye mendatang.

Baca Juga :  Laskar Janur Kuning 24 Tolak Pemilu Curang, Audit Forensik IT KPU

“InsyaAllah, pada waktunya menjelang kampanye Sidakam sudah siap. Sekarang tinggal 5 persen lagi, 5 persennya termasuk proses ini (red. rancangan PKPU) yang belum diundangkan.”.

Loading

Berita Terkait

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung
Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra
Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan
Dari Pantun ke Kritik, Lia Istifhama Angkat Masalah BPSK di Forum Nasional
Ning Lia Gaungkan Kejayaan Majapahit di Senayan, Dorong Budaya Jadi Mesin Ekonomi
Achmad Fauzi Wongsojudo: Antara Pencitraan dan Fakta Ketimpangan Kepulauan
Hilal yang Sama, Cara Pandang yang Berbeda: Lebaran 2026 di Persimpangan Iman dan Sains
WFA hingga Energi Bersih, Lia Istifhama Soroti Strategi Ekonomi Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra

Selasa, 14 April 2026 - 14:09 WIB

Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan

Selasa, 7 April 2026 - 16:25 WIB

Dari Pantun ke Kritik, Lia Istifhama Angkat Masalah BPSK di Forum Nasional

Selasa, 7 April 2026 - 02:52 WIB

Ning Lia Gaungkan Kejayaan Majapahit di Senayan, Dorong Budaya Jadi Mesin Ekonomi

Jumat, 3 April 2026 - 19:12 WIB

Achmad Fauzi Wongsojudo: Antara Pencitraan dan Fakta Ketimpangan Kepulauan

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:25 WIB

Hilal yang Sama, Cara Pandang yang Berbeda: Lebaran 2026 di Persimpangan Iman dan Sains

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:14 WIB

WFA hingga Energi Bersih, Lia Istifhama Soroti Strategi Ekonomi Prabowo

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:35 WIB

Dua Wajah Negara, Catatan Fauzi As

Berita Terbaru