Rokok Ilegal: Ambiguitas Negara dalam Penindakan dan Kecurigaan Masyarakat

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal: Ambiguitas Negara dalam Penindakan dan Kecurigaan Masyarakat

Oleh : Toifur Ali Wafa

OPINI, nusainsider.com Rokok ilegal merupakan salah satu permasalahan yang hingga kini belum terselesaikan dengan tuntas. Pemerintah secara terang-terangan mengakui bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, namun hingga saat ini tindakan nyata dalam memberantas masalah ini masih menyisakan tanda tanya besar.

Seolah-olah ada ambiguitas dalam penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), terutama dalam menindak aktor-aktor utama di balik peredaran rokok ilegal.

Ambiguitas Negara dalam Penindakan Rokok Ilegal

Meski secara regulasi telah diatur bahwa rokok ilegal dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum, nyatanya, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari kata efektif.

Negara terlihat tidak memiliki strategi yang jelas dalam memberantas rokok ilegal, bahkan dalam beberapa kasus, penindakan hanya menyasar pada distributor kecil di lapangan, bukan kepada pemilik modal besar yang menjadi otak dari peredaran rokok ilegal ini.

Ambiguitas ini menimbulkan pertanyaan besar tentang seberapa serius pemerintah dalam menangani permasalahan ini.

Tidak adanya tindakan tegas terhadap para pemilik usaha besar yang menjadi dalang utama dalam distribusi rokok ilegal menjadi masalah serius. Jika kebijakan negara hanya menyasar kelompok kecil di bawah tanpa menyentuh aktor besar, maka peredaran rokok ilegal tidak akan bisa dihentikan.

Dengan begitu, negara seolah hanya bermain dalam tataran formalitas hukum tanpa adanya realisasi nyata dalam penegakan aturan.

Baca Juga :  Kontroversial! Pesan Keras Sultan Madura untuk Presiden Hingga Sebut 'Bangsat' dalam Videonya

Kecurigaan Masyarakat terhadap Keberpihakan Negara

Kecurigaan masyarakat terhadap keberpihakan negara dalam memberantas rokok ilegal semakin menguat seiring dengan pola penindakan yang terjadi selama ini.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang sering ditangkap dan diberitakan oleh media adalah distributor kecil atau masyarakat yang hanya berperan sebagai perantara, sementara pemilik modal besar dan pengusaha utama yang bertanggung jawab atas produksi serta distribusi rokok ilegal seolah tak tersentuh hukum.

Tidak adanya transparansi dalam pemberantasan rokok ilegal ini semakin memperkuat anggapan bahwa ada kepentingan tertentu yang bermain dalam penegakan hukum.

Jika pemerintah memang serius dalam menangani permasalahan ini, seharusnya ada langkah-langkah konkret untuk mengungkap jaringan besar di balik bisnis rokok ilegal. Tidak cukup hanya menangkap mereka yang berada di level bawah, tetapi juga harus menindak secara tegas para pemodal besar yang memfasilitasi produksi dan distribusi rokok ilegal.

Jika tidak, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum.

Kerugian Negara akibat Rokok Ilegal

Sejak tahun 2022 hingga 2025, peredaran rokok ilegal telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan data yang tersedia, potensi penerimaan cukai yang hilang akibat rokok ilegal mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Kerugian ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga merugikan industri rokok legal yang taat aturan. Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan langkah yang lebih serius dan konkret, maka permasalahan ini akan semakin menggerogoti penerimaan negara dan menciptakan ketidakadilan dalam industri tembakau.

Baca Juga :  Buntut PHK Perusahaan, DPD KSPSI Tuntut CV Bhumi Cipta Mandiri ke Pengadilan

Dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal juga berpengaruh pada tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat. Banyak pekerja di industri rokok legal yang terancam kehilangan pekerjaan akibat persaingan tidak sehat yang ditimbulkan oleh produk ilegal.

Selain itu, kerugian ini juga berimbas pada berkurangnya anggaran negara yang bisa dialokasikan untuk berbagai sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan.

Langkah Serius yang Harus Dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum

Jika negara benar-benar serius dalam memberantas rokok ilegal, maka setiap kali terjadi penangkapan, APH harus melakukan investigasi menyeluruh dengan mengajukan pertanyaan yang lebih detail kepada pihak yang tertangkap, misalnya antara lain:a

  1. Dari mana asal rokok ilegal tersebut?
  2. Siapa yang menyuruh atau bertanggung jawab atas pengiriman?
  3. Siapa pemilik utama dari rokok ilegal tersebut?
  4. Dimana lokasi gudang penyimpanannya?

Dan pertanyaan lain yang dapat mengarah pada penindakan terhadap otak utama peredaran rokok ilegal.

Selain itu, pemerintah juga harus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk bea cukai, kepolisian, dan aparat hukum lainnya untuk melakukan investigasi yang lebih komprehensif.

Perlu ada sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal, serta penerapan teknologi yang mampu melacak peredaran produk tanpa cukai.

Baca Juga :  Garda 1 Jawa Timur Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Dana BSPS di Sumenep

Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya menjadi kampanye sesaat tanpa hasil nyata. Jika negara benar-benar ingin menyelesaikan masalah ini, maka diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan semua pihak, mulai dari regulasi yang lebih ketat, penguatan pengawasan, hingga pemberian sanksi tegas bagi pelaku utama yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Tanpa investigasi yang lebih mendalam dan transparan, pemberantasan rokok ilegal hanya akan menjadi formalitas belaka yang tidak menyentuh akar permasalahan sebenarnya.

Jika pola penindakan tetap seperti sekarang, maka wajar jika masyarakat terus mempertanyakan keberpihakan negara dalam isu ini.

Negara seharusnya tidak hanya fokus pada pengejaran distributor kecil, tetapi juga berani mengungkap dan menangkap para pelaku utama yang sebenarnya berada di balik industri rokok ilegal ini.

Keseriusan negara dalam menangani rokok ilegal harus dibuktikan dengan tindakan konkret, bukan hanya sekadar retorika politik. Jika tidak, maka peredaran rokok ilegal akan terus berlanjut dan semakin merugikan negara serta masyarakat luas.

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga akan semakin menurun jika tidak ada tindakan nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini.

Penulis : Toifur Ali Wafa, Presiden Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Sekaligus Pimpinan Redaksi Media nusainsider.

Loading

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Parkir di MCF#4 Jadi Sorotan, Kades Pabian Dorong Penertiban Tanpa Pandang Bulu
Bukan Sekadar Rp3.000 – Rp10.000, Karcis Penitipan Motor di MCF #4 Pertanyakan Legalitasnya
Dari Laporan Nasabah hingga SP3 Penyelidikan, Begini Akhir Polemik Dugaan Emas Palsu di Sapudi
Dugaan Pungli Muncul di Tengah Meriahnya MCF-MNV 2026, Pengunjung Minta Satpol PP Segera Bertindak
Pasien Meninggal dan Dugaan Rawat Inap Disorot, Aktivis ALARM Minta Puskesmas Manding Beri Penjelasan
FR Klaim Kantongi SIPPM, Legalitas Rawat Inap dan STR Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta
Dugaan Malpraktik Berujung Maut, Pasien SM Meninggal di Puskesmas Manding

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Pungutan Parkir di MCF#4 Jadi Sorotan, Kades Pabian Dorong Penertiban Tanpa Pandang Bulu

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Dari Laporan Nasabah hingga SP3 Penyelidikan, Begini Akhir Polemik Dugaan Emas Palsu di Sapudi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Dugaan Pungli Muncul di Tengah Meriahnya MCF-MNV 2026, Pengunjung Minta Satpol PP Segera Bertindak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Pasien Meninggal dan Dugaan Rawat Inap Disorot, Aktivis ALARM Minta Puskesmas Manding Beri Penjelasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:05 WIB

FR Klaim Kantongi SIPPM, Legalitas Rawat Inap dan STR Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Dugaan Malpraktik Berujung Maut, Pasien SM Meninggal di Puskesmas Manding

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Dugaan Pelayanan Kesehatan Berujung Maut di Manding, Legalitas Praktik Perawat Dipertanyakan

Berita Terbaru