Dua Wajah Negara, Catatan Fauzi As

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Fauzi As, Aktivis Kebijakan Publik (Ist/nusainsider.com)

Foto. Fauzi As, Aktivis Kebijakan Publik (Ist/nusainsider.com)

Dua Wajah Negara

Oleh : Fauzi As

OPINI, nusainsider.com 6 Hari Vs 990 Adalah dua cara negara bekerja: bergerak cepat ketika mau, dan berjalan lambat ketika ragu – atau ketika ada sesuatu yang lebih besar sedang ditutup.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menunjukkan wajah negara yang pertama. Peristiwa terjadi pada 12 Maret. Enam hari kemudian, 18 Maret, Puspom TNI sudah berdiri di depan publik, menyebut empat prajurit sebagai terduga pelaku, menahan mereka, dan memulai proses hukum secara terbuka.

Cepat, tegas, tanpa berputar-putar.
Publik tidak diminta menunggu berbulan-bulan. Tidak ada drama “kami masih mendalami” tanpa arah. Tidak ada kesan tarik-ulur. Bahkan yang lebih penting: institusi tidak ragu menyebut bahwa pelaku berasal dari internalnya sendiri.

Itu bukan sekadar penegakan hukum. Itu adalah pesan: bahwa hukum tidak boleh kalah oleh rasa sungkan terhadap seragam.

Namun, wajah negara yang lain terlihat jelas dalam kasus Novel Baswedan.
Serangan terjadi pada 11 April 2017. Pelaku baru diumumkan pada Desember 2019.

Baca Juga :  Misteri di Balik Pembatalan Konferensi Pers Temuan Kokain 27,83 Kg di Sumenep

Hampir tiga tahun waktu berjalan – tepatnya sekitar 2 tahun 8 bulan – untuk sampai pada satu titik yang seharusnya bisa dicapai jauh lebih cepat.

Dan ketika titik itu akhirnya dicapai, publik tidak menemukan jawaban, melainkan hanya potongan kecil dari sebuah cerita yang terasa belum lengkap.

Yang muncul adalah pelaku lapangan.
Yang hilang adalah cerita di belakangnya.
Padahal, serangan terhadap Novel bukan peristiwa acak. Ia adalah penyidik KPK yang menangani perkara besar.

Ia diserang di ruang publik, dengan pola yang terencana, pada waktu yang sudah dipelajari. Logika sederhana pun mengatakan: ini bukan kerja satu-dua orang tanpa arah. Namun, arah itu tidak pernah benar-benar dibuka.

Pertanyaan yang paling mendasar justru dibiarkan menggantung:
Siapa yang menyuruh?
Siapa yang merancang?
Dan mengapa?

Di tengah itu semua, muncul pula bayang-bayang yang lebih gelap – dugaan penghilangan barang bukti, tersangka yang sempat muncul lalu hilang, hingga proses yang terasa bergerak hanya setelah tekanan publik dan politik menguat.

Baca Juga :  Kritik Instrumen Hukum Digunakan untuk Menghabisi Lawan Politik, Begini Kata AHY

Jika kasus Andrie menunjukkan keberanian membuka, maka kasus Novel justru menunjukkan kehati-hatian yang berlebihan – atau mungkin sesuatu yang lain.

Perbandingan ini bukan untuk menempatkan satu institusi lebih tinggi dari yang lain. Ini tentang standar. Tentang bagaimana seharusnya negara bekerja ketika berhadapan dengan kejahatan serius.

TNI, setidaknya dalam kasus ini, menunjukkan bahwa:

• waktu tidak perlu panjang untuk menemukan pelaku,
• keterbukaan tidak harus ditunda,
• dan institusi tidak runtuh hanya karena mengakui kesalahan anggotanya.

Sebaliknya, kasus Novel menjadi cermin bahwa lambatnya penanganan bukan sekadar soal teknis, tetapi bisa menjadi masalah kepercayaan.

Baca Juga :  Makayasa Center Segera Rampung, Sumenep Bersiap Jadi Basis Industri Rokok

Karena dalam hukum, waktu bukan hanya angka.
Waktu adalah kepercayaan yang terus tergerus.

Dan di antara 3 tahun dan 6 hari, kita belajar: kecepatan adalah awal dari kepercayaan, tetapi keberanian mengungkap sampai ke akar adalah penentu keadilan yang sesungguhnya.

Namun seperti biasa pasti ada Buzzer yang bertanya-tanya kok bisa 6 hari terungkap jangan-jangan ini ngarang? Sebab publik terbiasa menyimak institusi yang bertele-tele.

Loading

Penulis : Fauzi As

Berita Terkait

Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas
DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak
Yuddy Chrisnandi Apresiasi Diplomasi Prabowo: Jakarta Tak Lagi Sekadar Tamu, Kini Jadi Tuan Rumah Dunia
Aktivis Desak Pertamina Tak Tutup Mata, Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sumenep Harus Diusut
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Diduga Dipungut Biaya, Warga Sumenep Pertanyakan Legalitas Petugas
Kasus Nenek Ngatini Jadi Alarm Nasional, Senator Jatim Minta Regulasi Perlindungan Debitur Diperketat
FPR Soroti Dugaan Monopoli BBM di Raas, Pemkab Sumenep Diminta Bertindak Cepat

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:26 WIB

Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:23 WIB

DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:27 WIB

Yuddy Chrisnandi Apresiasi Diplomasi Prabowo: Jakarta Tak Lagi Sekadar Tamu, Kini Jadi Tuan Rumah Dunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Aktivis Desak Pertamina Tak Tutup Mata, Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sumenep Harus Diusut

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:54 WIB

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Diduga Dipungut Biaya, Warga Sumenep Pertanyakan Legalitas Petugas

Senin, 6 Juli 2026 - 15:25 WIB

Kasus Nenek Ngatini Jadi Alarm Nasional, Senator Jatim Minta Regulasi Perlindungan Debitur Diperketat

Senin, 6 Juli 2026 - 11:53 WIB

FPR Soroti Dugaan Monopoli BBM di Raas, Pemkab Sumenep Diminta Bertindak Cepat

Senin, 6 Juli 2026 - 10:21 WIB

Bahaya! Kasus BSPS Sumenep Menuju Putusan, Sidang Tuntutan Digelar di Tipikor Surabaya

Berita Terbaru