Dua Wajah Negara, Catatan Fauzi As

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Fauzi As, Aktivis Kebijakan Publik (Ist/nusainsider.com)

Foto. Fauzi As, Aktivis Kebijakan Publik (Ist/nusainsider.com)

Dua Wajah Negara

Oleh : Fauzi As

OPINI, nusainsider.com — 6 Hari Vs 990 Adalah dua cara negara bekerja: bergerak cepat ketika mau, dan berjalan lambat ketika ragu – atau ketika ada sesuatu yang lebih besar sedang ditutup.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menunjukkan wajah negara yang pertama. Peristiwa terjadi pada 12 Maret. Enam hari kemudian, 18 Maret, Puspom TNI sudah berdiri di depan publik, menyebut empat prajurit sebagai terduga pelaku, menahan mereka, dan memulai proses hukum secara terbuka.

Cepat, tegas, tanpa berputar-putar.
Publik tidak diminta menunggu berbulan-bulan. Tidak ada drama “kami masih mendalami” tanpa arah. Tidak ada kesan tarik-ulur. Bahkan yang lebih penting: institusi tidak ragu menyebut bahwa pelaku berasal dari internalnya sendiri.

Itu bukan sekadar penegakan hukum. Itu adalah pesan: bahwa hukum tidak boleh kalah oleh rasa sungkan terhadap seragam.

Namun, wajah negara yang lain terlihat jelas dalam kasus Novel Baswedan.
Serangan terjadi pada 11 April 2017. Pelaku baru diumumkan pada Desember 2019.

Baca Juga :  Innalillahi! Aktivis Berduka, Muassis PMII Chalid Mawardi Tutup Usia

Hampir tiga tahun waktu berjalan – tepatnya sekitar 2 tahun 8 bulan – untuk sampai pada satu titik yang seharusnya bisa dicapai jauh lebih cepat.

Dan ketika titik itu akhirnya dicapai, publik tidak menemukan jawaban, melainkan hanya potongan kecil dari sebuah cerita yang terasa belum lengkap.

Yang muncul adalah pelaku lapangan.
Yang hilang adalah cerita di belakangnya.
Padahal, serangan terhadap Novel bukan peristiwa acak. Ia adalah penyidik KPK yang menangani perkara besar.

Ia diserang di ruang publik, dengan pola yang terencana, pada waktu yang sudah dipelajari. Logika sederhana pun mengatakan: ini bukan kerja satu-dua orang tanpa arah. Namun, arah itu tidak pernah benar-benar dibuka.

Pertanyaan yang paling mendasar justru dibiarkan menggantung:
Siapa yang menyuruh?
Siapa yang merancang?
Dan mengapa?

Di tengah itu semua, muncul pula bayang-bayang yang lebih gelap – dugaan penghilangan barang bukti, tersangka yang sempat muncul lalu hilang, hingga proses yang terasa bergerak hanya setelah tekanan publik dan politik menguat.

Baca Juga :  Kasus CSR Migas dan APBDes Masuk Meja Hijau, KI Sumenep Mulai Ajudikasi

Jika kasus Andrie menunjukkan keberanian membuka, maka kasus Novel justru menunjukkan kehati-hatian yang berlebihan – atau mungkin sesuatu yang lain.

Perbandingan ini bukan untuk menempatkan satu institusi lebih tinggi dari yang lain. Ini tentang standar. Tentang bagaimana seharusnya negara bekerja ketika berhadapan dengan kejahatan serius.

TNI, setidaknya dalam kasus ini, menunjukkan bahwa:

• waktu tidak perlu panjang untuk menemukan pelaku,
• keterbukaan tidak harus ditunda,
• dan institusi tidak runtuh hanya karena mengakui kesalahan anggotanya.

Sebaliknya, kasus Novel menjadi cermin bahwa lambatnya penanganan bukan sekadar soal teknis, tetapi bisa menjadi masalah kepercayaan.

Baca Juga :  FR Klaim Kantongi SIPPM, Legalitas Rawat Inap dan STR Dipertanyakan

Karena dalam hukum, waktu bukan hanya angka.
Waktu adalah kepercayaan yang terus tergerus.

Dan di antara 3 tahun dan 6 hari, kita belajar: kecepatan adalah awal dari kepercayaan, tetapi keberanian mengungkap sampai ke akar adalah penentu keadilan yang sesungguhnya.

Namun seperti biasa pasti ada Buzzer yang bertanya-tanya kok bisa 6 hari terungkap jangan-jangan ini ngarang? Sebab publik terbiasa menyimak institusi yang bertele-tele.

Loading

Penulis : Fauzi As

Berita Terkait

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara
Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP
Forum Konfercab PMII Surabaya Memanas, Dugaan Pemukulan Kader Unair Mencuat
Dugaan Kamar Gratis untuk Konstituen Bikin Geger, LBH Desak Kesetaraan Pelayanan
Dari Sengketa Tanah Jemur Wonosari, Ning Lia Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Warga
Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan
Hampir Lima Tahun Diburu, Terduga Pelaku Pembunuhan Akhirnya Masuk Jerat Polisi
Sumenep dalam Gemerlap Dunia Hiburan yang Tidak Sehat, Perlahan akan Terbongkar!

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Forum Konfercab PMII Surabaya Memanas, Dugaan Pemukulan Kader Unair Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Dugaan Kamar Gratis untuk Konstituen Bikin Geger, LBH Desak Kesetaraan Pelayanan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Dari Sengketa Tanah Jemur Wonosari, Ning Lia Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Hampir Lima Tahun Diburu, Terduga Pelaku Pembunuhan Akhirnya Masuk Jerat Polisi

Senin, 21 September 2026 - 14:47 WIB

Sumenep dalam Gemerlap Dunia Hiburan yang Tidak Sehat, Perlahan akan Terbongkar!

Berita Terbaru